Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Index Peraturan Perundang-Undangan Hukum Acara Perdata | Oleh : H.A. Zahri, S.H | (15/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Februari 2012 12:02

Index Peraturan Perundang-Undangan Hukum Acara Perdata

Oleh: H.A. Zahri, S.H

(Hakim Pengadilan Agama Situbondo Jatim)


Dua stelsel atau sistem hukum yang dominan dan berlaku di sebagian besar negara-negara di dunia adalah sistem hukum  Eropa Kontinental (Sivil Law) dan Anglo Saxon (Common Law). Sumber hukum utama dalam sistem Eropa Kontinental berasal dari kodifikasi hukum yang dibuat oleh Napoleon Bonaparte dari Perancis sekitar tahun 1804, dan sejak tahun 1811-1838 di berlakukan juga di Belanda karena ketika itu Belanda merupakan jajahan Perancis. Kemudian Belanda menjiplak hukum dari Perancis tersebut dan diberlakukan di negara-negara jajahannya di daerah Hindia Belanda, termasuk Indonesia.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total139612
Kam. 1710
Rab. 1610
Sel. 1520
Sen. 1410
Sab. 1210
Jum. 1120
 

Comments 

 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-15 13:03
Terima kasih tulisannya pak, bisa membantu teman2 mencari pasal2 tanpa harus mengutak atik buku/peraturan terkait.
Reply
 
 
# Alimuddin PA Pandan 2012-02-15 14:16
Pak Zahri yang saya kenal ustadz, dengan kepiawaian beliau memaparkan kaidah hukum dan analisa mendalam, mampu merumuskan sejumlah kaidah hukum tersebut dalam sebuah tulisan yang menarik, tulisan ini adalah salah satu buktinya, indeks yang beliau paparkan saya yakin akan menambah khazanah keilmuan para Hakim PA seluruh Indonesia dalam memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili kasus-kasus Hukum Islam yang menjadi kompetensi PA...selamat pak Zahri
Reply
 
 
# Muayyad, Palembang 2012-02-15 14:20
Pasal 62 UU No.48/2009 menyatakan Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang No.
4 Thn 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN RI Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan LN RI Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, oleh karenanya tulisan sampeyan yg bagus dan
sangat bermanfaat itu sedikit perlu direvisi.
Reply
 
 
# Rodlin Afif 2012-02-16 14:42
Tulisan saudara sangat bagus. Banyak Hakim akan merasa terbantu dengan tulisanmu Pak Zahri. dan sebaiknya Bapak mendengarkan kritik-kritik untuk menyempurkan tulisan saudara itu.
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-16 20:00
Trims Indeknya :Mungkin perlu juga dimasukkan SIAPA-SIAPA YANG BEHAK MENJADI KUASA INSIDENTIL (lihat PERMA-Tuada Uldilag) dan PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) Pasal 180 Rbg 153 HIR dan 211Rv dan Hasil Rakernas di Jakarta 21-09-2011 DST...........................
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-16 21:24
Terima kasih ilmunya, mudah-mudahan bermanfaat untuk kami, moga-moga buat lagi tuh terobosan barunya.
Reply
 
 
# irfan 2012-02-20 14:14
Saya menyampaikan apresiasi yang tulus atas usaha pak H. Zahri yang dapat membantu para Hakim di saat-saat membutuhkan, mudah-mudahan ke depan dapat disempurnakan.terima kasih
Reply
 
 
# A. Zahri, PA Situbondo 2012-02-21 08:45
Mohon maaf seminggu terakhir baru sempat buka web kita tercinta hari ini. Terimakasih atas saran dan tanggapan: Bpk Muayyad - Palembang, Yang Mulia Bpk.Radlin Afif dan Bpk Abd. Rahman - Banggai. Bpk Muayad benar UU No.04/2004 dicabut dg UU 48/2009. Untk Bpk Rahman ttg decente sudah saya cantumkan di Romawi VIII Persidangan, angka 06. Benar untuk kuasa isidentil dapat merujuk pada edaran Tuada Uldilag dan ttg drajad keluarga pada Buku I BW tentang orang. Perlu dipermaklumkan bahwa tulisan ini saya buat awal tahun 2008 ketika saya tugas di Dompu, hanya baru saya kirim pada Feb 2012 ke Web ini, jadi produk hukum setelah 2008 belum masuk. Syukran.
Reply
 
 
# zulkifli siregar 2012-02-21 16:19
Matur nuhuun yo pak Zahri, saya jadi mudah golek in sumber hukum sesuatunya, mudah-mudahan jadi amal jariah bapak. Ini sudah tak download ke file saya. Mudah-mudahan bapak terus diberi kekuatan berkarya tidak seperti saya malas. He..He..He...
Reply
 
 
# hulaesi_pta_banten 2012-03-03 11:06
Terima kasih pak Zahri semoga menjadi ilmu yang bermanfaat yang pahalanya terus mengalir, amiin...., tulisan bapak bisa dijadikan tambahan materi kuliah hukum acara perdata.
Reply
 
 
# darul 2012-03-07 21:35
terimakasih pak Zahri sgt bermanfaat dalam menyelesaikan tugas syukron..
Reply
 
 
# SALMAN, PA GUNUNG SUGIH 2012-03-12 13:26
SUBHANALLAH. Terima kasih banyak, Pak H. Zahri. JAZAKUMULLAHU KHAIRAN KATSIRA. Semoga bermanfaat bagi sebanyak mungkin kita aparatur peradilan. Mudah-mudahan kita yang lain juga bisa mengikuti jejak beliau, berkontribasi bagi kebaikan peradilan agama. Sekali lagi, terima kasih banyak Pak Ustadz Zahri.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS