|
Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI | (15/2) |
|
|
|
|
Rabu, 15 Februari 2012 11:51 |
Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri
Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI
(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan)
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga disebut sebagai pasangan suami isteri berdasarkan akad nikah yang diatur menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawwaddah, warrahmah atau dengan ungkapan lain menuju rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam.
Selengkapnya, KLIK DI SINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1496 | 16 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 2 | 0 | | Sel. 15 | 5 | 0 | | Ming. 13 | 3 | 0 | | Sab. 12 | 1 | 0 | | Kam. 10 | 2 | 0 |
|
Comments
Tulisan ini mampu mamacu asumsi dikotomi itu menjadi sebuah unifikasi, dengan mengayakan aspek yuridisnya.
Aspek negatif lainnya adalah seakan-akan melegalkan kegiatab prostitusi dengan berdalih/berlatar belakang kawin sirri....inilah nilai dasar yang terjadi...di kehidupan insani masyarakat Indonesia yang tingkat ekonomi keluarga dibawa nilai rata-rata...
namun skalipun nikah sirri di Indonesia ada wali dan maharnya juga ada, namun karena tidak dicatatkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap si pelaku (terutama wanita).. maka karena dalam syariat itu menolak mafsadat lebih didahulukan ketimbang mengambil mamfaat, sudah selayaknya kita katakan TIDAK terhadap nikah sirri,,