Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI | (15/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Februari 2012 11:51

Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri

Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI

(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan)


A.    Latar Belakang Masalah


Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga disebut sebagai pasangan suami isteri berdasarkan akad nikah yang diatur menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawwaddah, warrahmah atau dengan ungkapan lain menuju rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total149616
Kam. 1710
Rab. 1620
Sel. 1550
Ming. 1330
Sab. 1210
Kam. 1020
 

Comments 

 
# chazim m Surakarta 2012-02-15 15:05
banyak ruginya daripada untungnya...
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-16 12:48
Di daerah-daerah tertentu,istilah nikah sirri tidak tepat, yang tepat adalah nikah di bawah tangan (tidak tercatat). Karena pernikahan dihadiri orang banyak, termasuk para sesepuh dan tokoh masyarakat setempat; administrasi sebagai bahan pencatatan di KUA pun tersedia. Masalahnya mungkin terletak pada tradisi,budaya, kurang sosialisasi dll. Maka peran Kemenag dalam hal ini sangat diperlukan, agar masyarakat terayomi dan tidak perlu berurusan dengan pengadilan di kemudian hari.
Reply
 
 
# Erfani 2012-02-16 14:59
Tulisanj ini, sangat baik menjadi bahan sosialisasi hukum perkawinan, yang hingga kini masih didikotomi oleh sebagian masyarakat muslim antar aturan agama dan hukum positif, mestinya sebagai ketentuan hukum yang mengacu pada Pancasila dan UUD 45 yang agama adalah bahan bakunya, maka ketentuan agama dan hukum positif harus saling isi.
Tulisan ini mampu mamacu asumsi dikotomi itu menjadi sebuah unifikasi, dengan mengayakan aspek yuridisnya.
Reply
 
 
# #nursalam badilag# 2012-02-16 15:09
Heran saya kok masih ada dimasyarakat kita yang masih mau melaksanakan nikah sirri (terutama kaum perempuan), padahal mereka tahu untung ruginya nikah sirri itu bagi mereka. Mudah2an kita semua terhindar dari itu semua. Amin ya rabal alamin.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-16 21:20
Sebenarnya tidak diatur dalam UU tentang nikah sirri, karena kalau diberi jalan, maka akan timbul masalah baru, karena itu tegakkan UU No. 1 / 1974, dan tegakkan KUHP, dijamin tidak ada nikah sirri.
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-16 21:25
Untuk nikah SIRRI hanya satu kata KATAKAN.... :D TIDAK :D ......
Reply
 
 
# mawar 2012-02-20 16:11
merugilah kaumku, padahal kan mau mencari sesuatu ......, gk tau ketimpangn,stop ajalh
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-21 09:30
Pendapat yang berkembang dimasyarakat masih terjadi dikotomi antara hukum positip dan hukum Islam, nikah sirri masih dianggap sah menurut agama. Padahal konsep hukum positip yang berkaitan dengan munakahat di Indonesia juga menggunakan hukum Islam (UU No.1/1974 dan KHI), dengan demikian seharusnya sudah tidak ada lagi dikotomi dan kita sebagai warga peradilan agama berani mengatakan tidak sah dalam praktek nikah sirri yang terjadi di NKRI ini khususnya bagi umat Islam. Untuk pengambil kebijakan sudah harus dipikirkan ancaman pidana bagi pelaku nikah sirri untuk efek jera dan ketertiban umum. Satu lagi dampak nyata bagi pelaku nikah sirri adalah tidak terdeteksinya juml;ah pasangan nikah resmi di Indonesia, kan kasihan BPS datanya selalu tidak valid.
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-02-21 14:09
Prinsip dasar nikah sirri adalah merupakan perkawinan dibawah tangan....dampak yuridis dari pelaksanaan nikah sirih...adalah jelas bertentangan dengan kebijakan dasar yaitu UUD 45 dan UU No. 1 / 1974.....dan jika ditinjau dari aspek hukum pidana...maka akan dianggap pelanggaran....jika sudah diatur oleh UU No. 1 / 1974.....jika masalah ini berkelanjutan...maka akan membawa dampak negatif....akan terjadi kawin sirri ditiap polosok negara ini...pada era reformasi global.....dan akan terjadi kemorosatan nilai-nilai moral yang terkandung dalam nikah sirri dengan dalih karena faktor ekonomi untuk membantu kebutuhan hidup keluarga.....
Aspek negatif lainnya adalah seakan-akan melegalkan kegiatab prostitusi dengan berdalih/berlatar belakang kawin sirri....inilah nilai dasar yang terjadi...di kehidupan insani masyarakat Indonesia yang tingkat ekonomi keluarga dibawa nilai rata-rata...
Reply
 
 
# Mirwan-PA Bitung 2012-02-21 14:32
Athi'ullah waathi'urrasul waulilamri minkum, patuhilah Allah dan rasul dan pemerintah, ketika pemerintah telah membuat aturan dan aturan itu tidaklah bertentangan dengan Al-quran dan Hadits maka wajib hukumnya untuk ditaati sesuai dengan dalil Al-quran di atas, maka menurut saya tatkala pemerintah mengatakan pernikahan harus dicatatkan di PPN maka bertambahlah syarat sah pernikahan itu, dengan demikian saya berkesimpulan bahwa nikah sirri itu tidak sah..wallahu a'lam...
Reply
 
 
# abdul hamid 2012-02-21 15:50
nikah sirri di indonesia akibat dari tidak ketahuan masyarakat ,masyarakat yang memudahkan nggampangke bahasa jawanya cenderung seenaknya sendiri,kondisi ekonomi masyarakat,dan lain lain memang butuh perhatian yang sangat mendalam terutama bagi pemerintah dalam hal ini khususnya kemenag
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. PA Banyuwangi. 2012-02-22 07:44
Dampak nyata kisah Machicha Muchtar Moerdiono dengan nanda Iqbal Moerdiono dengan akta kelahiran berayah kpd Agus Ibrahim (omnya), rumit berkepanjangan, namun rupanya kini hampir tuntas,kita doakan semoga segera selesai, kasihan si Iqbal...
Reply
 
 
# Refnely - MTSN 1 Kotabumi 2012-02-23 13:56
Seharusnya masyarakat mencatatkan peristiwa perkawinan,,,agar mudah untuk mendapatkan akta2 yg berkaiatan dengan kependudukan..
Reply
 
 
# # Oyi IAIN Imam Bonjol Padang 2012-02-28 11:36
Nikah sirri yang dipahami di Indonesia tidak sama dengan Nikah sirri menurut Jumhur,,
namun skalipun nikah sirri di Indonesia ada wali dan maharnya juga ada, namun karena tidak dicatatkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap si pelaku (terutama wanita).. maka karena dalam syariat itu menolak mafsadat lebih didahulukan ketimbang mengambil mamfaat, sudah selayaknya kita katakan TIDAK terhadap nikah sirri,,
Reply
 
 
# marwan bima 2012-03-01 08:48
tulisan yg bagus. ada satu yg perlu dirembug bersama, nikah sirri dalam makna sembunyi takut ketauan MAMANYA ANAK-ANAK ATO ATASANNYA, yg jelas melanggar HAM, tapi kalo nikah sirri hanya karena TIDAK TERCATAT, tuuuungggu dulu, itukan solusi daripada ZINA atau ..., makanya pasal 7 KHI HAKIM jgn hanya dipahami tekstual, sahkan aja kalo ada yg minta itsbat demi keadilan semua dan HAm (istri dan anak-nya). APALAGI yg nikah sirri hanya korban struktural dan prosedure yg berbelit-belit. ok
Reply
 
 
# nadzifah, M.SI 2012-03-02 13:06
Nikah sirri..kebanyakan akan seprti bom waktu..yg akan meledak sewaktu2..katika pemantik mulai tersulut. kasus machicha muchtar dan melinda adlah diantaranya yg terkuak....imbas paling nyata membawa nestapa adalah bagi anak yg lahir dlam perkawinan tesbut...., selain hak2 keperdataan yg tidak dia dapatkan...secara psikologis anak tsb akan merasa cacat dlm hidupnya...., maka saya sangat paresiasif dg keputusan MK mengabulkan judicial review gugatan machicha...iqrar bin nasab bagi putranya terkabul sudah..sehingga beban moral sebagai anak zina telah hilang...., harapan saya pengadilan agama juga dapat bersinergi u menindak lanjuti putusan MK tersebut
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS